Senin, Desember 23, 2024

Share

DPO Hibah Fiktif Kejaksaan Sorong Ditangkap di Soekarno-Hatta

Video: dokumen Kejaksaan Agung.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri Sorong  menangkap  DIU, 41 tahun terdakwa kasus hibah fiktif  ternak nusantara di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong itu ditangkap Ahad 17 Maret 2024.

Berita lainnya..

Berita terpopuler