Yogyakarta – Setiap mahasiswa pasti memiliki keingintahuan yang besar mengenai berbagai hal, termasuk menimba ilmu dan pengalaman diluar pendidikan akademik. Mencari pengalaman kerja menjadi seorang ahli (-berbagai bidang pekerjaan) menjadi daya tarik bagi mahasiswa Indonesia termasuk yang dilakukan para mahasiswa dari berbagai universitas yang mengikuti program magang di Jerman.
Program tersebut dinamakan fereinjob, yaitu program yang dibuat Pemerintah Jerman agar mahasiswa bekerja saat libur semester. Program ini bertujuan untuk memberikan uang tambahan bagi mahasiswa dengan kurangnya tenaga kerja di Jerman. KBRI Jerman dalam surat ke Kemendikbudristek menyatakan bahwa program ferienjob tidak berhubungan dengan kegiatan akademis maupun kompetensi akademik mahasiswa.
Ferienjob merupakan kerja paruh waktu selama tiga bulan yang biasa diikuti mahasiswa di Jerman saat musim libur. Jenis pekerjaan yang dilakukan umumnya yang mengandalkan tenaga fisik atau kerja kasar yang bisa jadi tidak linier dengan studi mahasiswa pesertanya.
Sehingga para mahasiswa seakan ditipu dengan program yang diselengarakan kampusnya melalui iming-iming bekerja sesuai bidang akademik dan konversi 21 SKS. Kendati demikian mereka ditempatkan pada bidang yang bukan seharusnya dengan gaji yang tidak sesuai dengan perjanjian di kontrak awal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris menegaskan bahwa ferienjob tidak memenuhi syarat yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan diperjelas melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Diktiristek tertanggal 27 Oktober 2023.
Dikarenakan program MBKM merupakan upaya Kemendikbudristek dalam menyediakan ruang kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas, yang dapat memberi bekal skill dan peningkatan kompetensi Melalui hasil penelusuran KBRI, terungkap bahwa program ini dilakukan oleh 33 universitas di Indonesia.
Empat dari ribuan mahasiswa dari universitas yang terlibat dalam kasus ini diantaranya dari Universitas Jambi, Universitas Halu Oleo, Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam, dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Sebanyak 1.047 siswa (kemungkinan akan bertambah) dari sejumlah universitas ini disalurkan ke 3 agen tenaga kerja di Jerman. Sudah diketahui terdapat dua orang petinggi dari perusahaan penyalur dan tiga petinggi universitas yang terlibat pada kasus dan telah dijadikan tersangka.
Kasus ini diduga merupakan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini dikarenakan para mahasiswa dipaksa untuk bekerja layaknya seperti kuli dalam kondisi tertekan, melenceng dari perjanjian awal, dipaksa menekan kontrak kerja, membayar kerugian yang dialami baik dari peminjaman dana dari kampus serta biaya pendaftaran, dan dana talangan yang dipotong dari penerimaan gaji setiap bulan.
Bahkan ada mahasiswa yang tidak mendapat gaji dan mengalami kesulitan dalam biaya pengobatan dikarenakan jatuh sakit akibat kerja paksa tersebut. Menanggapi hal ini, KBRI Jerman langsung bersurat ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek.
Koordinator Center of International Services UNJ, Sri Rahayu, menyatakan semua kekisruhan ini, bermuasal saat salah seorang guru besar asal Jambi bernama Sihol Situngkir datang dan mendekati para pejabat tinggi di UNJ sekitar Desember 2022.
Sihol mengenalkan program ferienjob dan menyarankan UNJ mengirim mahasiswanya, karena program tersebut dapat dimasukkann ke dalam program MBKM dan dikonversi menjadi 21 SKS. Sihol mendekati UNJ bersama para petinggi PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB) dan PT CVGEN perusahaan agensi di Indonesia yang membantu menghubungkan para mahasiswa dengan agen penyalur di Jeman untuk ditempatkan di sejumlah perusahaan.
Modus yang dilakukan kedua perusahaan tersebut yaitu dengan cara PT. CVGEN menyosialisasikan program ferienjob kepada para mahasiswa, sementara PT. SHB membuat dokumen kerjasama dengan universitas dan juga menyediakan kontrak kerja bagi para mahasiswa. Sebenarnya bos dari Sinar Harapan Bangsa (SHB) Enik Rutita alias Enik Waldkönig melalui penasihat hukumnya, Husni Az-zaki, menyatakan kliennya sejak awal tak setuju ferienjob ke Jerman disebut sebagai magang mahasiswa.
“Bu Enik paham, magang dan praktik kerja ini ada satu tipu muslihat, ada keterangan yang tidak benar terkait dengan peserta yang diberangkatkan,” ujar Az-Zaki pada Jumat, 29 Maret 2024.
Namun pendapat itu dipatahkan oleh Amsulistiani alias Ami Ensch dan Sihol Situngkir serta pihak kampus ketika sosialisasi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Setelahnya Enik, Ami, dan Sihol telah ditetapkan sebagai tersangka TPPO oleh Bareskrim Polri.
Terkuaknya kasus ini dimulai dari laporan empat orang mahasiswa yang kehabisan uang pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman pada Mei 2023. Menanggapi hal ini, KBRI Jerman langsung bersurat ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, yang disampaikan oleh Brigadir Jenderal Djuhandhani.
Sehingga Kemendikbudristek kemudian mengimbau perguruan tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam program itu dalam surat yang ditekan pada 27 Oktober 2023. Melalui kasus ini ke depan diharapkan para mahasiswa bisa dan dapat memilah dalam mengikuti setiap program sekalipun dari pihak kampus ikut andil.
Karena tidak menutup kemungkinan bahwasannya universitas juga bersekongkol dalam kecurangan dan TPPO itu. Mencari informasi lebih merupakan poin plus dan selalu meng-croscheck sebelum melakukan tindakan. Pastikan program yang ingin dilakukan terpercaya agar tidak terjadi hal seperti dalam kasus ini apalagi kemudian berujung tindak pidana. Miris, bukan?
Disusun oleh: Nur Aurora Sang Kinanthi Satyanagri Nareswari Cipta Budi, Mahasiswi Pendidikan Bahasa Prancis, Universitas Negeri Yogyakarta.
Sumber: artikel-artikel tempo.co.