
CAKRA³.COM, SERANG – Polda Banten memusnahkan puluhan ribu minuman beralkohol hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2024 di wilayah hukum Polda Banten.
Bertempat di Lapangan Tembak Polda Banten, Senin 1 Juli 2024, hasil pengungkapan disampaikan langsung Kapolda Banten Irjen Pol. Abdul Karim didampingi Wakapolda Banten Brigjend Pol. M. Sabilul Alif. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Dalam kesempatannya Kapolda Abdul Karim pihaknya akan terus menindak tegas peredaran minuman keras (miras) di wilayah Hukum Polda Banten. “Polda Banten dan Polres jajaran telah melaksanakan KRYD pengungkapan miras selama bulan April sampai dengan Mei 2024 dan berhasil menyita minuman keras berbagai jenis dan merk sebanyak 4.090 dus / 75.279 botol,” Abdul Karim.
Selanjutnya Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Didik Hariyanto menerangkan bahwa hasil sitaan 75.279 botol tersebut merupakan jumlah gabungan dari Polda Banten dan Polres jajaran.
Hasil pengukapan miras ini berjumlah 75.279 botol dengan kemasan dus 4.090 dus yang terdiri dari Polda Banten sebanyak 60.975 botol yang dikemas dengan dus berjumlah 3.889 dus, Polresta Serang Kota sebanyak 1.811 botol, Polresta Tangerang sebanyak 2.412 botol dengan kemasan dus sebanyak 201 dus, Polres Serang sebanyak 2.605 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Pandeglang sebanyak 1.432 botol dan Polres Lebak 1.800 botol.
“Dengan operasi ini diharapkan keresahan masyarakat dapat berkurang dan wilayah hukum Polda Banten menjadi lebih aman dan tertib,” harapnya.
Terakhir Didik berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan warga di wilayah hukumnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat apabila melihat kegiatan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas, segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” kata Didik.
BR.MUDJO

