
CAKRA³.COM, TANGERANG SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 140,4 Kg dengan mengamankan tiga (3) orang tersangka yaitu H (laki-laki,27 tahun), G (26) dan S (38)
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan Polres Tangsel melakukan pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 140,4 Kg, dimana kejadian pada Jumat tanggal 9 Agustus 2024 dengan TKP di Jl. Raya Serang-Bitung, Kel. Kadu Jaya, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang.
“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, disini kami mengamankan dua tersangka dengan inisial H dan G. Kemudian kami kembangkan ke Purwakarta dan kami amankan 1 tersangka inisial S ” kata Ibnu dalam siaran pers, Senin 19 Agustus 2024.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengatakan masih ada satu orang DPO inisial R dan modus yang dilakukan para pelaku adalah menjual melalui media sosial (medsos).
Dari kedua tersangka H dan G polisi mengamankan ganja seberat 139,5 Kg, kemudian dilakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan berhasil mengamankan kembali seorang tersangka S dengan narkotika jenis ganja 91.2 gram berikut kue cokkies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping yang mana dari pengakuannya kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan.
“Dari keterangan H dan G narkotika ini berasal dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran kami, statusnya DPO,”kata Bachtiar.
Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial dan jaringan ini adalah jaringan sumatera-jawa. Dan cokkies yang siap edar ini mereka baru mengedarkan ke kerabat dan teman dekat.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
BR.MUDJO