Selasa, Juli 15, 2025

Share

Viral Istri Korban KDRT Suami Terekam CCTV

Tangkapan layar KDRT yang viral di Cipondoh Tangerang

CAKRA³.COM, TANGERANG – Seorang ibu rumah tangga di Poris Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Peristiwa itu pun viral di media sosial.

Video berdurasi sekitar 1 menit yang viral itu memperlihatkan korban tengah dianiaya oleh sang suami dalam ruangan rumah. Pelaku terus memukuli korban.

Bahkan tak sampai disitu, rambut kepala korban juga dijambak dan diseret oleh pelaku sampai luar teras rumah yang akhirnya dilerai warga sekitar.

Anshori, Ketua RT 13 Poris Indah membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi Minggu (18/8/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kejadiannya di ruang tamu ya.
Si istrinya dipukul, di tendang. Pelaku sambil bawa pisau. Akhirnya istrinya lari keluar rumah, tetapi masih ditarik rambutnya sama suami korban,” kata Anshori di sekitar lokasi kejadian, Senin 19 Agustus 2024.

Anshori mengatakan korban berinisial VV (32). Sedangkan sang suami atau pelaku berinisial M usia sekitar (48). Mereka pengontrak dan sudah tinggal kurang lebih selama tiga tahun.

“Dia pengontrak dan sudah lumayan lama ada sekitar tiga tahun. Dia asal daerah Kepulauan Bangka Belitung,” ucapnya.

Lebih lanjut Anshori mengatakan, sepasang suami-istri tersebut dalam kesehariannya berdagang di pasar Tangerang.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, membenarkan kejadian benar terjadi  dan videonya beredar di media sosial (medsos) pasca diupload di akun IG @ahmadsahroni88.

Aryono mengatakan korban VV telah membuat laporan di SPKT Polres Metro Tangerang Kota, pada Minggu Kemarin Tanggal 18 Agustus 2024, pukul 12.13 WIB, dan saat ini dalam penanganan lebih lanjut.

“Iya benar kejadian tersebut dan sudah viral di medsos, Namun kasusnya sedang dalam penanganan Satreskrim melalui Unit PPA,” kata Aryono dalam keterangannya. Senin, (19/8/2024).

Kasi Humas itu juga membenarkan dalam laporan korban motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya itu pemicunya adalah urusan pekerjaan, dimana  istrinya itu dianggap tidak mematuhi perintah suaminya.

“Jadi sebelumnya memang antara keduanya ini ada cekcok urusan pekerjaan. Sehingga suaminya tega menganiaya istrinya itu,” terang Aryono.

Kendati demikian, Aryono belum dapat menjelaskan secara rinci terkait motif lebih dalam terhadap kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. Pihaknya masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi dan segera mengejar pelakunya segera (suami korban).

“Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan, mengingat kasusnya masih dalam proses, terima kasih ya,” ujarnya.

DONNY

Berita lainnya..

Berita terpopuler