
CAKRA³.COM, TANGERANG – Subdit Harda dan Bangdah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap kepala desa Wanakerta Tumpang Siagiaan. Tumpang ditangkap atas dugaan pemalsuan surat tanah.
“Atas kasus membuat surat atau dokumen tanah tidak benar atau surat palsu,” ujar Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Mirodin Selasa, 3 September 2024.
Menurut Mirodin, Kades Tumpang ditangkap pada Senin malam 2 September 2024 tanpa perlawanan. Saat ini, Tumpang ditahan di Polda Banten.
Mirodin menjelaskan, penangkapan Tumpang ini merupakan rangkaian hasil penyelidikan polisi terkait dengan laporan warga atas nama Nurmalia yang merasa telah dirugikan. Warga Desa Wanakerta itu melaporkan kepala desanya sendiri ke Polda Banten karena mengklaim tanah seluas 2000 meter yang AJB nya atas nama orang tua Nurmalia.
Bermodalkan dokumen palsu dan sertipikat tanah palsu, Tumpang menguasai tanah milik orang tua Nurmalia di Desa Wanakerta seluas 2000 meter. Kemudian tanah itu dijual Tumpang ke pengembang perumahan.
Tidak terima tanahnya diserobot, Nurmalia dan keluarganya melaporkan Tumpang ke Polda Banten pada 2023 lalu. “Kami melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi saksi, alat bukti, gelar perkara naik sidik hingga penetapan tersangka,” kata Mirodin. Setelah penetapan tersangka, penyidik kemudian menangkap Tumpang.
JOJO