CAKRA³.COM, BANTEN – Subdit Harda dan Bangdah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menjerat Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Dengan dijerat pasal ini, Tumpang terancam penjara maksimal 7 tahun. “Dijerat pasal 263 dan 266 KUHP,” ujar Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Mirodin, Selasa 3 September 2024.
Tumpang Siagiaan yang ditangkap Senin malam 2 September 2024 dinilai melanggar pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat, yaitu membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan hutang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun. Dan, pasal 266 KUHP mengatur tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik menetapkan kepala desa Wanakerta, kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang itu sebagai tersangka. “Atas kasus membuat surat atau dokumen tanah tidak benar atau surat palsu,” ujar Mirodin.
Mirodin menjelaskan, penangkapan Tumpang ini merupakan rangkaian hasil penyelidikan polisi terkait dengan laporan warga atas nama Nurmalia yang merasa telah dirugikan. Warga Desa Wanakerta itu melaporkan kepala desanya sendiri ke Polda Banten karena mengklaim tanah seluas 2000 meter yang AJB nya atas nama orang tua Nurmalia.
Bermodalkan dokumen palsu dan sertipikat tanah palsu, Tumpang menguasai tanah milik orang tua Nurmalia di Desa Wanakerta seluas 2000 meter. Kemudian tanah itu dijual Tumpang ke pengembang perumahan.
Tidak terima tanahnya diserobot, Nurmalia dan keluarganya melaporkan Tumpang ke Polda Banten pada 2023 lalu. “Kami melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi saksi, alat bukti, gelar perkara naik sidik hingga penetapan tersangka,” kata Mirodin. Setelah penetapan tersangka, penyidik kemudian menangkap Tumpang.
JOJO