Senin, Desember 23, 2024

Share

Kades Wanakerta Terjerat Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Pemkab Tangerang Siapkan Pengganti

Suasana Kantor Desa Wanakerta, Sindangjaya Kabupaten Tangerang : Foto Cakra3

CAKRA³.COM, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang  menyiapkan pelaksana tugas Kepala Desa Wanakerta untuk menggantikan posisi Tumpang Sugian yang terjerat kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Tumpang yang telah ditetapkan tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polda Banten. “Kami akan menunjuk pelaksana tugas secepatnya,” ujar Camat Sindangjaya Galih Prakoso Rabu 4 September 2024. 

Galih mengatakan, posisi kepala desa tidak bisa dibiarkan kosong karena menyangkut pelayanan ke masyarakat desa. Untuk itu, kata dia, kecamatan Sindangjaya akan menunjuk seorang Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana tugas Kades Wanakerta. Untuk menunjuk pelaksan tugas kades Wanakerta itu, Galih mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sindangjaya terkait kejadian ditangkapnya Tumpang.  

Subdit Harda dan Bangdah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap kepala desa Wanakerta Tumpang atas dugaan pemalsuan surat tanah. “Atas kasus membuat surat atau dokumen tanah tidak benar atau surat palsu,” ujar Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Mirodin, Selasa 3 September 2024. 

Menurut Mirodin, Kades Tumpang ditangkap pada Senin malam 2 September 2024 tanpa perlawanan. Saat ini, Tumpang ditahan di Polda Banten. Mirodin menjelaskan, penangkapan Tumpang ini merupakan rangkaian hasil penyelidikan polisi terkait dengan laporan warga atas nama Nurmalia yang merasa telah dirugikan. Warga Desa Wanakerta itu melaporkan kepala desanya sendiri ke Polda Banten karena mengklaim tanah seluas 4000 meter yang AJB nya atas nama orang tua Nurmalia.  

Bermodalkan dokumen palsu dan sertipikat tanah palsu, Tumpang menguasai tanah milik orang tua Nurmalia di Desa Wanakerta seluas 4000 meter. Kemudian tanah itu dijual Tumpang ke pengembang perumahan.  
Tidak terima tanahnya diserobot, Nurmalia dan keluarganya melaporkan Tumpang ke Polda Banten pada Maret 2024. “Kami melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi saksi, alat bukti, gelar perkara naik sidik hingga penetapan tersangka,” kata Mirodin.

JOJO

Berita lainnya..

Berita terpopuler