Senin, Desember 23, 2024

Share

Korban Pemalsuan Surat Tanah Kades Wanakerta Rugi hingga Rp 2,1 Miliar

Suasana Kantor Desa Wanakerta, Sindangjaya Kabupaten Tangerang : Foto Cakra3

CAKRA³.COM, BANTEN – Nurmalia korban pemalsuan surat tanah yang dilakukan Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar. “Pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dian, Rabu 4 September 2024.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengungkap motif dan modus yang dilakukan tersangka Tumpang Sugian dalam kasus pemalsuan surat tanah di Kampung Saronge, Desa Wanakerta, Kabupaten Tangerang. 

Dian mengatakan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujar Dian

Kades Tumpang telah ditangkap dan ditahan di Polda Banten. Dian menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan korban, Nurmalia pemilik 3 bidang tanah di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta yang diduga diserobot kepala desanya sendiri.  

Nurmalia mengetahui jika surat kepemilikan tanah seluas 4000 meter itu berganti nama Tumpang ketika mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat tanah melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. “Akan tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit sertipikat,” kata Dian. 

Pada sekitar maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil ternyata 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama Tumpang Sugian yang terbit melalui program ajudikasi PTSL 2022. 

Dian mengatakan, diduga proses penerbitan sertipikat menggunakan surat yang isinya palsu. “Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu,” kata Dian.   

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat tersangka dengan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.

JOJO

Berita lainnya..

Berita terpopuler