CAKRA³.COM, TANGERANG – Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Mirodin mengatakan akan melakukan pengecekan ke lapangan terkait aktivitas kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian yang bebas berkeliaran setelah polisi memberikan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. “Akan kami cek,” ujar Mirodin, Rabu 23 Oktober 2024.
Pernyataan Mirodin ini disampaikan menanggapi beredar luasnya foto dan video tersangka pemalsuan surat tanah di Kampung Saronggeh, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang itu sedang beraktivitas seperti layaknya kepala desa yang aktif.
Padahal, sejak ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah dan ditahan Polda Banten pada 2 September 2024, Tumpang telah dinonaktifkan sebagai kepala desa Wanakerta. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunjuk Yayan Rochiyan sebagai Pelaksana tugas Kades Wanakerta.
Dari beberapa foto dan video yang beredar, ada Tumpang yang mengenakan pakain dinas kades warna coklat lengkap dengan tanda jabatan kades di dada kanan, ada juga foto Tumpang yang mengenakan pakain putih dengan peci hitam dan sedang duduk dengan sejumlah warga. Sementara video yang ramai beredar, Tumpang yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan tanda jabatan kades sedang berkeliling desa sambil mengobrol soal tanah dengan warga.
Baca Juga : Polda Banten Tangkap Kades Tumpang Siagiaan Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Mirodin mengatakan, akan melakukan pengecekan dan pengkajian lebih mendalam terkait penangguhan penahanan yang diberikan ke Tumpang karena pertimbangan sakit parah.
Menurut Mirodin, Polda Banten menangguhkan penahanan Tumpang Sugian pada 23 September 2024 dengan pertimbangan kesehatan. Saat itu, Tumpang mengeluh sesak nafas dan dilarikan ke RS Bhayangkara Polri Serang. “Mengeluh sakit dan sempat pingsan,” kata Mirodin.
Menurut Mirodin, Tumpang yang sudah 20 hari ditahan di Polda Banten karena terlibat dalam pemalsuan surat tanah sakit dan stres.” Karena dalam tahanan mungkin dia stres, sakit dan dibutuhkan perawatan lanjutan,” ujar Mirodin. Tumpang dirujuk ke RS Mayapada Kota Tangerang. “Yang bersangkutan menjalani perawatan di RS Mayapada,” ujarnya.
Baca Juga : Korban Pemalsuan Surat Tanah Kades Wanakerta Rugi hingga Rp 2,1 Miliar
Kades Wanakerta nonaktif tersebut ditangkap pada 2 September 2024 dan sempat ditahan di Polda Banten selama 20 hari. Polisi menjerat Tumpang dengan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengungkap motif dan modus yang dilakukan tersangka Tumpang Sugian dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dian mengatakan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujar Dian.
Dian menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan korban, Nurmalia pemilik 3 bidang tanah di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta yang diduga diserobot kepala desanya sendiri.
Baca Juga : Dijerat Pasal Pemalsuan Surat Tanah, Kades Wanakerta Terancam 7 Tahun Penjara
Nurmalia mengetahui jika surat kepemilikan tanah seluas 4000 meter itu berganti nama Tumpang ketika mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat tanah melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. “Akan tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit sertipikat,” kata Dian.
Pada sekitar maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil ternyata 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama Tumpang Sugian yang terbit melalui program ajudikasi PTSL 2022.
Dian mengatakan, diduga proses penerbitan sertipikat menggunakan surat yang isinya palsu. “Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu,” kata Dian.
JOJO