Senin, Desember 23, 2024

Share

Tersangka Pemalsu Surat Tanah Kembali Aktif Jadi Kades, Korban : Aneh, Kok Bisa

Ending dan Nurmalia korban pemalsuan surat tanah Kades Wanakerta. FOTO : Istimewa

CAKRA³.COM, TANGERANG – Nurmalia, korban pemalsuan surat tanah di kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang mengaku sedih sekaligus kecewa melihat tersangka yang merupakan Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian kembali bebas berkeliaran mengenakakan pakaian dinas kades. “Rasanya sakit, nyesek, sekaligus lelah. Kami sudah habis habisan mencari keadilan, menuntut hak kami rakyat kecil yang diserobot. Kok bisa dia bebas jadi Kades lagi?,” kata Nurmalia, Rabu 23 Oktober 2024. 

Nurmalia yang melihat sendiri Kades nya wara wiri berkeliling Desa Wanakerta mengenakan pakaian dinas kepala desa sejak tiga pekan terakhir ini merasa terintimidasi. Dibeberapa kesempatan, kata Nurmalia, Tumpang melalui pendukung dan orang orang kepercayaannya mengancam akan merobohkan rumahnya. “Rumah Nurmalia akan saya robohkan, diratakan pake buldoser,” kata Nurmalia mengutip perkataan Tumpang.

Bagi Nurmalia dan keluarga, bebasnya kembali Tumpang menjadi pukulan hebat. Sebab, bebas Tumpang saat ini karena penangguhan penahanan, warga desa menganggap Tumpang sudah bebas dan kebal terhadap hukum. “Pendukung Tumpang mengumumkan jika Kades sudah bebas. Orang kampung menganggap dia sudah bebas, dia kebal hukum dan tidak bisa dipenjara, padahal korbannya sudah banyak, kami salah satunya,” kata Nurmalia.

Baca Juga : Kades Wanakerta Kelayapan Setelah Tahanan Ditangguhkan Karena Sakit, Polisi : Kami Cek Dulu

Melihat kenyataan Kades yang dilaporkannya sudah menghirup udara bebas, bahkan kembali aktif sebagai kepala desa, Nurmalia mengaku putus asa. Dia merasa terjebak dalam lingkaran mafia tanah yang sulit untuk ditembus. “Bagi kami orang awam, Tumpang sudah jelas memalsukan surat 3 bidang tanah, barang buktinya sudah ada, dia sudah tersangka, kami sudah membuat surat pernyataan tidak mau berdamai, tidak cabut laporan, tapi kenapa dia bisa dikeluarkan dari penjara, malah kembali aktif jadi kades,” ucap Nurmalia dengan nada kecewa.

Sebagai pelapor dan korban, Nurmalia sudah protes dan menanyakan langsung ke penyidik mengapa Tumpang seolah olah diberikan keistimewaan. “Saat itu penyidik bilang kalau Tumpang diberikan penangguhan penahanan karena sakit, dan penyidik berjanji paling lama dua Minggu Tumpang akan kembali ditahan. awalnya kami percaya. Tapi ternyata dia tidak sakit, buktinya sehari setelah ditangguhkan penahanan, dia sudah berkeliling desa pakai pakaian dinas,” kata Nurmalia.

Menanggapi hal ini, Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Mirodin mengatakan akan melakukan pengecekan ke lapangan terkait aktivitas kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian yang bebas berkeliaran setelah polisi memberikan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. “Akan kami cek,” ujar Mirodin saat dihubungi, Senin petang 21 Oktober 2024.

Baca Juga : Jabatan Kades Kosong, Pemkab Tangerang Siapkan Pelaksana Tugas Kepala Desa Wanakerta

Pernyataan Mirodin ini disampaikan menanggapi beredar luasnya foto dan video tersangka pemalsuan surat tanah di Kampung Saronggeh, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang itu sedang beraktivitas seperti layaknya kepala desa yang aktif.

Padahal, sejak ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah dan ditahan Polda Banten pada 2 September 2024, Tumpang telah dinonaktifkan sebagai kepala desa Wanakerta. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunjuk Yayan Rochiyan sebagai Pelaksana tugas Kades Wanakerta. 

Dari beberapa foto dan video yang beredar, ada Tumpang yang mengenakan pakain dinas kades warna coklat lengkap dengan tanda jabatan kades di dada kanan, ada juga foto Tumpang yang mengenakan pakain putih dengan peci hitam dan sedang duduk dengan sejumlah warga. Sementara video yang ramai beredar,  Tumpang yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan tanda jabatan kades sedang berkeliling desa sambil mengobrol soal tanah dengan warga.

Mirodin mengatakan, akan melakukan pengecekan dan pengkajian lebih mendalam terkait penangguhan penahanan yang diberikan ke Tumpang karena pertimbangan sakit parah.

JOJO

Berita lainnya..

Berita terpopuler