
CAKRA³.COM, TANGERANG – Kelompok Nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) menyatakan tanggul laut atau yang kini populer disebut pagar laut yang membentang di pesisir utara Tangerang sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat dengan tujuan utama sebagai pemecah ombak, pencegah abrasi serta mitigasi terhadap ancaman Megathrust dan Tsunami. “Tanggul ini merupakan hasil inisiatif swadaya dari masyarakat setempat,” ujar perwakilan nelayan Tarsin kepada wartawan di Pantai Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Jumat 10 Januari 2025.
Tarsin mengatakan, opini pembangunan pagar laut di pesisir utata Kabupaten Tangerang yang saat ini ramai tidak benar. “Ini bukan pemagaran. Tapi tanggul laut yang fungsinya sangat banyak,” ujarnya. Dia berharap pemerintah bisa meluruskan opini negatif yang berkembang dan seolah merugikan nelayan. “Kami nelayan di sini aman aman dan nyaman nyaman saja,” ujarnya.
Tarsin menjelaskan, tanggul laut adalah struktur fisik yang memiliki fungsi penting, antara lain, mengurangi dampak gelombang besar yang melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi yang dapat mengikis pantai dan merusak infrastruktur.
Tanggul laut juga berfungsi mencegah abrasi, pengikisan tanah di wilayah pantai, yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman. “Tanggul juga untuk mitigasi ancaman tsunami. “Meski tidak bisa sepenuhnya menahan tsunami, tanggul laut membantu mengurangi energi gelombang hingga dampaknya lebih kecil di pesisir,” kata Tarsin.
Dengan kondisi tanggul laut yang baik, ujar Tarsin, maka area di sekitarnya dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan. Hal ini memberikan peluang ekonomi baru, meningkatkan produksi perikanan dan membantu kesejahteraan masyarakat setempat. “Tambak ikan di dekat tanggul juga dapat dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga ekosistem tetap seimbang,” kata dia.
Dibangun Secara Swadaya
Menurut Tarsin, tanggul-tanggul ini dibangun oleh inisiatif masyarakat setempat yang peduli terhadap ancaman kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan pesisir. “Keberadaan tanggul yang digunakan sebagai pemecah ombak justru mendukung nelayan lokal dan melindungi komunitas pantai, khususnya dari ancaman gempa Megathrust dan Tsunami sebagaimana riset terbaru dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” kata Tarsin.
Ancaman Megathrust dan Tsunami
Koordinator JRP, Shandy menambahkan, Indonesia berada di wilayah rawan gempa akibat zona subduksi yang memiliki potensi megathrust, gempa besar di zona subduksi yang dapat memicu tsunami. “Oleh karena itu, upaya pencegahan dan mitigasi ancaman ini menjadi sangat penting,” ucap dia.
Berdasarkan peringatan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang ancaman ledakan Megathrust Selat Sunda yang dapat memicu Tsunami Raksasa, sehingga diperlukan langkah-langkah mitigasi untuk meminimalkan dampaknya.
Shandy mengatakan peran tanggul laut dalam mitigasi tsunami dapat mengurangi Intensitas gelombang tsunami karena tanggul membantu memperlambat dan mengurangi dampak energi tsunami sebelum mencapai daratan. “Sehingga meminimalkan kerusakan pada permukiman, fasilitas umum, dan area vital lainnya,” kata Shandy.
Dengan demikian, kata Shandy, tanggul laut tersebut tidak membatasi akses terhadap laut. Sebaliknya permasalahan banyaknya bagan-bagan liar/ilegal di tengah laut semestinya yang mendapat perhatian dari pemerintah, sebab bagan-bagan liar/ilegal di tengah laut tersebut mengganggu jalur nelayan, menyulitkan akses nelayan kecil yang sangat bergantung pada laut.
“Bagan liar juga erpotensi merusak ekosistem karena struktur bagan yang tidak dikelola dengan baik dapat merusak habitat laut,” kata Shandy.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti, menyebut, zona laut yang digunakan untuk lokasi pemagaran masuk dalam wilayah pemanfaatan laut.
“Didalam zona tersebut, bisa dilakukan aktivitas pelabuhan laut, pariwisata, perikananan tangkap, waduk lepas pantai dan budidaya lain yang sejenis, pemukiman, jalur transportasi dan berbagai kegiatan lainnya,” kata Eli dalam diskusi publik yang digelar di Kementerian Kelautan Perikanan di Jakarta, Selasa 7 Januari 2025 lalu.
Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, disebutkan ada sekitar 4.000 nelayan yang beraktivitas lokasi tersebut, baik yang tangkap maupun budidaya.
Eli menjelaskan, pemanfaatan dan status zona laut di lokasi tersebut dikuatkan dengan aturan yang tercatum dalam Perda Provinsi Banten nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Perda ini juga mengakomodir regulasi yang lebih tinggi mengenai penataan pembangunan kawasan aglomerasi Jabotabekpunjur.
“Khusus di wilayah perairan utara Kabupaten Tangerang zona pembangunan dibagi untuk kawasan perikanan tangkap dan kawasan industri, dan pariwisata, pemukiman dan transportasi pun juga boleh asalkan dilakukan reklamasi, yang tentunya memenuhi perizinan,” katanya.
DONNY