Sabtu, Agustus 9, 2025

Share

Lelang Tanah Rp 4.5 Miliar Benny Tjokro di Kronjo Kabupaten Tangerang Sold Out

Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo yang dilelang Tim Badan Pemulihan Aset. Foto : Istimewa

CAKRA³.COM, JAKARTA – Tim Badan Pemulihan Aset melaksanakan Lelang Barang Sita Eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. Lelang berupa 3 bidang tanah di Desa Muncung Kecamatan Kronjo Kabupaten  Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar  menyatakan pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang.

“Lelang tersebut merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Benny Tjokro,” kata Harli Rabu, 28 Mei 2025.

Adapun objek lelang yang berhasil dilelang adalah sebagai berikut:
Lot 1 : sebidang tanah seluas 13.005 meter persegi yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual: Rp 585.225.000,-

Lot 2 : sebidang tanah seluas 44.243 meter persegi  yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual: Rp 1.990.935.000,-

Lot 3 : Sebidang tanah seluas 43.655 meter  yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. laku terjual: Rp1.964.475.000,-

Total hasil penjualan dari ketiga lot mencapai Rp 4.540.635.000,-

Lelang Barang Sita Ekskusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada laman web https://lelang.go.id.

Pelaksanaan lelang memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dimana hasil lelang tersebut disetorkan ke kas negara.

Sebelumnya pada April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Badan Pemulihan Aset telah melelang aset milik pengusaha Benny Tjokrosaputro senilai Rp 1,17 miliar. Lelang digelar pada Rabu, 23 April 2025, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

Adapun yang dilelang 5 bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Lebak, Banten sebagai berikut:
– Sebidang tanah dan bangunan seluas 1.628 meter persegi di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung (SHM No. 2286).
– Satu bidang tanah seluas 745 meter persegi di lokasi yang sama (SHM No. 2470).
– Satu  bidang tanah seluas 2.065 meter persegi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak (SHGB No. 07).
– Satu bidang tanah seluas 1.765 meter persegi di Desa Cisangu (SHGB No. 30).
– Satu bidang tanah seluas 1.005 meter persegi di Desa Cisangu (SHGB No. 67).

Kasus Posisi

Benny, bos PT Hanson International, terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan total kerugian negara Rp16,8 triliun. Ia dikenal sebagai salah satu pengusaha properti terbesar di Indonesia serta cucu dari pendiri Batik Keris, Kasom Tjokrosaputro.

Pada 2018, Forbes memasukkan Benny dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia. Benny berada di urutan ke-43. Majalah itu menaksir kekayaan pria yang lahir pada 15 Mei 1969 di Surakarta ini mencapai US$ 670 juta.

Kasus korupsi Jiwasraya bermula pada Maret 2009 saat perusahaan pelat merah itu mengalami insolvensi akibat kurangnya pencadangan kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun per 31 Desember 2008.

Menteri BUMN saat itu, Mustafa Abubakar mengusulkan tambahan modal Rp 6 triliun, tetapi ditolak karena tingkat Risk Based Capital (RBC) Jiwasraya jauh di bawah standar.

Sebagai solusi, pada 2015 manajemen Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga tinggi, berkisar 9-13 persen, lebih tinggi dari rata-rata suku bunga Bank Indonesia saat itu.

Namun, investasi Jiwasraya tidak membuahkan hasil dan menyebabkan tekanan keuangan semakin memburuk. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama gagal bayar Jiwasraya adalah kesalahan dalam mengelola investasi.

Investigasi BPK menemukan Jiwasraya kerap berinvestasi di saham gorengan tanpa kajian yang memadai. Perusahaan juga terlibat dalam transaksi beresiko tinggi dengan PT Hanson Internasional.

7 Terdakwa Dijatuhi Hukuman, Terberat Penjara Seumur Hidup

Setidaknya sudah adanya 6 orang terdakwa yang dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi Jiwasraya, yaitu:
1. Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi (6 tahun penjara, denda Rp200 juta, bebas di tingkat kasasi);
2. Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim (20 tahun penjara);
3. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo (20 tahun penjara).
4. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan (18 tahun penjara).
5. Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (20 tahun penjara).
6. Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (seumur hidup).
7. Pemilik Maxima Grup Heru Hidayat (seumur hidup).
8. Teranyar Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata pada Jumat, 8 Februari 2025 sebagai tersangka.

CIPTA

Berita lainnya..

Berita terpopuler