Sabtu, Agustus 9, 2025

Share

Suami Bunuh Istri Kedua Lantaran Bertengkar dengan Istri Pertama

Gambar Ilustrasi Pembunuhan. iStock/mustafahacalaki.

CAKRA³.COM TANGERANG – Seorang suami berinisial A, 50 tahun membunuh istri kedua lantaran bertengkar dengan istri pertamanya. Korban bernama Sarmunah (46), ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi Kamis, 29 Mei 2025. Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan korban pertama kali ditemukan tetangganya yang datang menagih ongkos ojek yang belum dibayarnya.

“Saksi uluk salam tak dibalas, lalu saksi lain yang merupakan tetangga sebelah rumah korban membantu membukakan pintu dan masuk ke dalam rumah. Keduanya mendapati korban terkapar di dalam kamar nyaris tanpa busana,” kata Zain Sabtu, 31 Mei 2025.

Baca Juga : Kapolres Metro Tangerang Serahkan Kunci Program Bedah Rumah di Karawaci

Atas peristiwa itu warga kemudian melaporkan ke kepolisian setempat dan setelah petugas datang dicek, korban sudah meninggal lalu jasad korban dikirim ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang untuk otopsi.

Hasil otopsi RSUD Tangerang menerangkan pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, “penyebab kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah,” kata Zain.

Polisi Tangkap Suami Korban

Kapolres Zain menyebut, setelah jasad dibawa ke RSUD Tangerang, berdasrkan keterangan saksi yang dihimpun dan Olah kejadian Peristiwa  (TKP),  polisi meringkus A suami korban di rumahnya dengan istri peryama. “Penyidik menemukan bukti bahwa pada hari terakhir, peristiwa terjadi suami bersama korban,” ujar Zain.

Dalam keterangannya di hadapan penyidik, A akhirnya mengakui perbuatannya telah menganiaya istri keduanya hingga tewas.

Baca Juga : Viral Istri Korban KDRT Suami Terekam CCTV

Hal itu dipicu kekesalan terhadap istri kedua lantaran kerap mendatangi rumahnya dan tempat kerja dirinya yang juga satu pekerjaan dengan istri pertama. “Ulah korban yang kerap mendatangi rumah dan tempat kerja berimbas pertengkaran tersangka dan istri pertamanya” kata Zain .

Saat ini tersangka dalam penahanan Polsek Pakuhaji. Penyidik masih melakukan pemeriksaan  lanjutan. Tersangka dijerat pidana  pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

BR MUDJO

Berita lainnya..

Berita terpopuler