CAKRA³COM, JAKARTA – Dua produk lokal unggulan asal Provinsi Lampung yakni buah Manggis Saburai dan Damar Mata Kucing berpotensi dicatatkan sebagai dokumen Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis. Sebab dua produk itu saat ini mulai dilirik dunia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sorta Delima Lumban Tobing menyatakan Damar Mata Kucing dan Manggis Saburai akan menjadi branding Lampung, selain kain tenun Tapis yang lebih dulu popular akan keindahan dan kaya filosofi.
“Dua produk lokal unggulan ini memiliki potensi besar untuk diakui secara geografis, tidak hanya akan meningkatkan nilai jualnya tetapi juga memberikan perlindungan hukum terhadap produk tersebut,” kata Sorta Senin 22 Juli 2024.
Sorta mengatakan pada rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) dan Drafting Indikasi Geografis Tahun 2024 yang dilaksanakan Kemenkumham Lampung di Hotel Radison di Bandar Lampung beberapa hari lalu dua narasumber Kemenkumham yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Lampung, Agvirta Armilia Sativa dan Moh. Rizky Saputra serta fujiati selaku narasumber drafting dokumen indikasi geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendorong peyempurnaan dokumen-dokumen pengajuan indikasi geografis di Provinsi Lampung, dengan fokus khusus pada dua produk lokal unggulan yaitu Manggis Saburai dan Damar Mata Kucing.
Menurut Agvirta Armilia, Indikasi Geografis merupakan salah satu cara untuk melindungi produk lokal dari pemalsuan dan meningkatkan daya saingnya di pasar internasional. Dengan adanya pengakuan ini, produk seperti Manggis Saburai dan Damar Mata Kucing dapat memiliki identitas yang kuat dan terpercaya.
“Ini tidak hanya berdampak positif pada perekonomian lokal tetapi juga pada keberlanjutan produk tersebut,” kata Agvirta Armilia, terpisah.
BR MUDJO