
CAKRA³.COM, TANGERANG – Subdit Harda dan Bangdah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah menangkap Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah. Selain itu, polisi juga menetapkan istri Tumpang Amsinah dan dua anaknya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Bahkan, dua anak Tumpang Mochamad Solichin dan Saeful telah ditetapkan buron.
“Mereka satu keluarga sudah tersangka dugaan pemalsuan surat tanah. Kasus berbeda dan beda pelapor,” ujar Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Mirodin Selasa 3 September 2024.
Menurut Mirodin, untuk kasus istri dan dua anak Tumpang ditangani Unit III Harda. Adapun untuk kasus Tumpang ditangani langsung Subdit II. Polda Banten hingga kini masih memburu Solichin dan Saeful yang telah ditetapkan sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO).
Pengumuman DPO Solichin dan Saeful yang dikeluarkan Polda Banten telah beredar luas. Dalam pengumuman disertai foto dan data diri kedua orang itu, disebutkan jika Solichin dan Saeful diduga terlibat pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik serta menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Mereka dinilai melanggar pasal Pasak 263, 264 dan 266 KUH Pidana.
Mohammad Solichin Bin Tumpang Sugian merupakan pengusaha dan mantan kepala Desa Sindang Asih. Dia sempat mencalonkan diri sebagai anggota legeslatif pada Pemilu 2023, namun gagal. Adapun Saeful kini menjabat sebagai Sekretaris Desa Wanakerta.
Tumpang Siagiaan ditangkap tim penyidik Harda Bangda Polda Banten Senin malam 3 September 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik menetapkan kepala desa Wanakerta, kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang itu sebagai tersangka. “Atas kasus membuat surat atau dokumen tanah tidak benar atau surat palsu,” ujar Mirodin.
Mirodin menjelaskan, penangkapan Tumpang ini merupakan rangkaian hasil penyelidikan polisi terkait dengan laporan warga atas nama Nurmalia yang merasa telah dirugikan. Warga Desa Wanakerta itu melaporkan kepala desanya sendiri ke Polda Banten karena mengklaim tanah seluas 2000 meter yang AJB nya atas nama orang tua Nurmalia.
Bermodalkan dokumen palsu dan sertipikat tanah palsu, Tumpang menguasai tanah milik orang tua Nurmalia di Desa Wanakerta seluas 2000 meter. Kemudian tanah itu dijual Tumpang ke pengembang perumahan.
Tidak terima tanahnya diserobot, Nurmalia dan keluarganya melaporkan Tumpang ke Polda Banten pada 2023 lalu.
“Kami melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi saksi, alat bukti, gelar perkara naik sidik hingga penetapan tersangka,” kata Mirodin. Setelah penetapan tersangka, penyidik kemudian menangkap Tumpang.
JOJO