CAKRA³.COM, TANGERANG – Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa dan memastikan pelayanan di Desa Wanakerta berjalan normal, Pemerintah Kabupaten Tangerang menunjuk pelaksana tugas. Langkah ini dilakukan setelah kepala desa Wanakerta Tumpang Sugian ditangkap dan ditahan Polda Banten karena terjerat kasus pemalsuan surat tanah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengatakan, pelayanan desa tidak boleh berhenti karena jabatan kepala desa kosong. “Untuk itu kami menunjuk pelaksana tugas Kades,” ujarnya Kamis 5 September 2024.
Yayat mengatakan penunjukan pelaksana tugas kepala desa ini sesuai dengan pasal 31 Peraturan Bupati Tangerang nomor 17 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. “Sehingga dengan kekosongan jabatan dengan ditahannya pak Kades yang sekarang, kami menyiapkan Plt,” kata Yayat.
Semestinya, kata Yayat, ketika kepala desanya berhalangan untuk memimpin secara otomatid jabatan Plt kades diambil Sekretaris Desa. Namun, pada kasus Desa Wanakerta, Sekdes adalah Saeful anak Tumpang yang kini juga buron dalam kasus pemalsuan surat tanah.
Secara teknis, kata Yayat, proses penunjukan Plt Kepala Desa Wanakerta menjadi kewenangan Camat Sindangjaya.
JOJO