
CAKRA³.COM, JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia bersurat kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Urusan Asia Pasifik dan Afrika. Surat tertanggal 21 Januari 2025 itu menyebutkan warga negaranya menjadi korban pemerasan di Bandara Internasional Jakarta oleh oknum petugas Imigrasi.
Dikutip dari tempo.co, daftar kasus pemerasan antara Februari 2024 hingga Januari 2025 disebut hanyalah puncak gunung es karena lebih banyak warga negara Tiongkok yang diperas tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang ketat atau takut akan pembalasan saat masuk di masa mendatang, ” begitu bunyi surat dengan bahasa Inggris.
Kendati demikian Kedubes RRT di Indonesia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan merasa terhormat untuk menyampaikan hal berikut ini kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia:
Tahun lalu, dengan bantuan Departemen Konsuler Kementerian yang terhormat, Kedutaan Besar Tiongkok telah menjalin kontak dan koordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta.
Baca Juga : Tak mau Kecolongan Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pencegahan TPPO dan TPPM yang Marak
Setidaknya terdapat 44 kasus pemerasan yang terpecahkan. Demikian poin dalam surat tersebut. Dari 44 kasus pemerasan itu terdapat Rp 32.750.000 yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara Tiongkok.
Pihak Kedubes RRT juga meminta agar tanda-tanda yang bertuliskan “Dilarang memberi tip”, “Silakan lapor jika terjadi pemerasan” dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris dapat dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi.
Pihak Kedubes RRT juga berharap perintah larangan memberi tip dapat dikeluarkan kepada agen-agen perjalanan Tiongkok. Dengan demikian mereka tidak akan menyarankan wisatawan Tiongkok untuk menyuap petugas imigrasi.
Baca Juga : Patroli Keimigrasian Diperketat, Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea
Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan kembali kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia jaminan penghargaan setinggi-tingginya,
Tempo menghubungi Wakil Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Silmy Karim namun belum merespon baik telepon maupun Whatsapp. Demikian pula Humas Ditjend Impas Ahmad Nur Shaleh tidak merespon.
Kasus Pemerasan di Bandara Internasional Jakarta Tahun 2024-2025 itu dengan rincian contoh. Petugas Imigrasi yang terlibat (berdasarkan transfer bank) petugas berinisial DAS.
Uang dikembalikan (RMB) senilai Rp. 1600.000
Penumpang atas nama Tuan Zhao Qiu Nomor Penerbangan MF868. Orang tersebut tiba di Bandara Internasional Jakarta pada 20 Februari 2024 pukul 06:00 pagi. Dan 43 penumpang berbagai penerbangan.
BR. MUDJO