
CAKRA³.COM TANGERANG – Untuk menekan dampak sosial akibat PHK, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang melakukan sejumlah langkah mitigasi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Hendra mengatakan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi dan menekan dampak sosial dari PHK tersebut.
Dia menyebutkan, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi dan membuka booth layanan “Pojok Naker” guna memberikan informasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga : 9.776 Pekerja di Kabupaten Tangerang di PHK pada 2025, Terbanyak dari Sektor Alas Kaki
“Selain itu, Disnaker juga menyiapkan rencana restrukturisasi pekerja terdampak PHK agar dapat mengikuti pelatihan kewirausahaan serta memperoleh hak manfaat JKP,” kata Hendra, Rabu 31 Desember 2025.
Langkah lainnya adalah, Disnaker juga membuka layanan pelatihan upskilling dan reskilling bagi pekerja korban PHK agar memiliki kompetensi baru.
“Pendekatan persuasif dengan serikat pekerja terus kami lakukan, termasuk optimalisasi pembinaan perundingan bipartit dalam penyelesaian perselisihan PHK, agar proses PHK massal tetap berjalan kondusif,” pungkas Hendra.
Baca Juga : May Day, Buruh Usung Tuntutan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah
Langkah lainnya yang dilakukan untuk mencegah PHK disektor alas kaki, diterapkan kebijakan khusus untuk kenaikan Upah Minimum Sektoral di sektor alas kaki dilakukan berdasarkan kesepakatan anatar pekerja dan perusahaan.
“Hal ini diatur dalam keputusan Gubernur Banten nomor 704 tahun 2025 tentang UMSK tahun 2026 ditetapkan pada 24 Desember 2025,” kata Hendra.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mencatat jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2025 mencapai 9.766 pekerja. Jumlah ini naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 5.058 pekerja.

