CAKRA³.COM, JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan Sudirman, terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sudirman merupakan tersangka pada tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel dari tahun 2017 – 2018 pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Ujung Batu.
Atas perbuatannya, Sudirman diancam dengan pidana Dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp. 500 juta subsidair lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp7.3 miliar.
CIPTA