Senin, Desember 23, 2024
Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

CAKRA3.COM lahir dari gagasan bersama yang dirancang pendirinya 3 jurnalis tanah air yang memiliki dedikasi menyuarakan jurnalisme penting, jujur, runut dan runtut (penjuru)

CAKRA3.COM hadir dengan Gerakan Pemikiran Baru sebagai pusat berita tentang layanan publik, lifestyle, hobbies , olahraga, travelling, hukum, lingkungan, pemerintah, kesehatan, humaniora dan lain-lain

Mengambil filosofi Cakra sebagai roda dan senjata maka CAKRA3.COM akan menggelinding dengan semangat antihoaks antirasisme antiprovokatif, saling menghargai keberagaman Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) serta selalu berkomitmen menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Dapur CAKRA3
PT. Media Cakrawala Gemilang (MCG)
Direktur Utama

Beni Sungkawa
Direktur Eksekutif
J.Hardjono
Direktur Operasional
Ibnu Purnama
Direktur Kerjasama & Pengembangan SDM
Ahmad R.Muslim
Direktur Pemberitaan
Budi Rahayu
Redaktur
Aci
Johar
Reporter
BR.Mudjo
Cipta
Danesa AQ
Doni Romadhoni
Journalist Kafka
Penanggungjawab Medsos dan Cakra Gercep
ARM dan Rony G
Bendahara
Ibnu Purnama


Alamat :
Jl. Raya Cisoka-Tigaraksa Kp. Saga No.88, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten
Tangerang-Banten 15730

Pedoman Media Siber
Peraturan Dewan Pers

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah
hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga
merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan
kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan
kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode
Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber,
dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet
    dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UndangUndang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan
    atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
    komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada
    media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk
    lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
    sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat
      mendesak;
    • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan
      identitasnya, kredibel dan kompeten;
    • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan
      atau tidak dapat diwawancarai;
    • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut
      masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu
      secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di
      dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    • Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan
      upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi
      dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita
      yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
    Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
    tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan
    jelas.
    b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi
    keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat
    mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai login akan diatur lebih lanjut.
    c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi
    persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait
      dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan
      tindakan kekerasan;
    • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan
      bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat
      jiwa, atau cacat jasmani.
      d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi
      Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
      e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna
      yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus
      disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
      f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi
      setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c),
      sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah
      pengaduan diterima.
      g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak
      dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi
      yang melanggar ketentuan pada butir (c).
      h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila
      tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut
      pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    a.
    Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
    Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
    dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu
    pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
    dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di
    bawah otoritas teknisnya;
    2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan
    oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi
    itu;
    3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak
    melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber
    pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas
    semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    4) Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak
    jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak
    Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan
    penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan,
    masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan
    pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang
    telah dicabut.
    c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan
    kepada publik.
  6. Iklan
    a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
    mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata
    lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya
    secara terang dan jelas.
  9. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media
    Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
https://dewanpers.or.id/

Kode Etik Jurnalistik

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undangundang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.

Mengingat negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-undang Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan pancasila.

Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.

BAB I

KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1

Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengembang profesinya.

Pasal 2

Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.

Pasal 3

Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balik fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensional.

Pasal 4

Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.

BAB II

CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT

Pasal 5

Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.

Pasal 6

Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

Pasal 7

Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.

Pasal 8

Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.

BAB III

SUMBER BERITA

Wartawan Inonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitas kepada sumber berita.

Pasal 10

Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.

Pasal 11

Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Pasal 12

Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.

Pasal 13

Wartawan Indonesian harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini. Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.

Pasal 14

Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan “off the record“

BAB IV

KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15

wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya. Pasal 16 Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.

Pasal 17

Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.

Tidak satu pihakpun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.

Sumber: https://pwi.or.id/index.php/uu-kej

Kode Etik Jurnalistik

Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Aliansi Jurnalis Independen percaya bahwa kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Dalam menegakkan kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik atas informasi, anggota AJI wajib mematuhi Kode Etik sebagai berikut:

  1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  2. Jurnalis selalu menguji informasi dan hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
  3. Jurnalis tidak mencampuradukkan fakta dan opini.
  4. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  5. Jurnalis memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka.
  6. Jurnalis mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan, pemberitaan serta kritik dan komentar.
  7. Jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan independensi ruang berita.
  8. Jurnalis menghindari konflik kepentingan.
  9. Jurnalis menolak segala bentuk suap.
  10. Jurnalis menggunakan cara yang etis dan profesional untuk memperoleh berita, gambar, dan dokumen.
  11. Jurnalis segera meralat atau mencabut berita yang diketahuinya keliru atau tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada publik.
  12. Jurnalis melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
  13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
  14. Jurnalis tidak menjiplak.
  15. Jurnalis menolak praktik-praktik pelanggaran etika oleh jurnalis lainnya.
  16. Jurnalis menolak kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.
  17. Jurnalis menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
  18. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku serta korban tindak pidana di bawah umur.
  19. Jurnalis menghormati privasi, kecuali untuk kepentingan publik.
  20. Jurnalis tidak menyajikan berita atau karya jurnalistik dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan psikologis serta kejahatan seksual.
  21. Jurnalis menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak beritikad buruk, menghindari fitnah, pencemaran nama dan pembunuhan karakter.

Sumber: https://aji.or.id/read/kode-etik.html