Selasa, Juli 15, 2025

Share

Patroli Keimigrasian Diperketat, Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

Proses Deportase WNA oleh Imigrasi Soekarno-Hatta. Foto : Istimewa

CAKRA³.COM, TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 orang deteni, terdiri dari 2 orang WN Nigeria, 1 orang WN Guinea dan seorang WN Pakistan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan deportasi dilakukan dalam dua waktu berbeda pada 4 dan 7 September 2024 lalu.

“Pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menguatkan pengawasan serta menegakkan hukum Keimigrasian di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta,” kata Miuldi Rabu 11 September 2024.

Baca Juga : Diduga Hendak Kabur Ke Malaysia Petugas Imigrasi Amankan Marimutu Sinivasen

Adapun 4 WNA yang dideportasi itu adalah :

1. WN Pakistan berinisial JWK (laki-laki) dideportasi pada 04 September 2024. Yang bersangkutan dideportasi menggunakan pesawat Thai Airways TG 436 – TG 341 tujuan CGK – Bangkok Karachi. JWK dideportasi karena melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

2. Selanjutnya pada 7 September 2024, WN Nigeria berinisial NHO (laki-laki) dan SMN (laki-laki) berangkat menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 rute Jakarta-Addis Ababa transit via Bangkok. Sedangkan WN Guinea berinisial KK (laki-laki) juga menggunakan penerbangan yang sama untuk Kembali ke negaranya.

Adapun alasan pemulangan terhadap 2 (dua) orang WN Nigeria berinisial NHO dan SMN serta 1 orang WN Guinea berinisial KK diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 78  Ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga : Imigrasi Denpasar Amankan 6 WNA dalam Operasi Jagratara

Sementara itu, sisa WNA lainnya yang terjaring dalam operasi Jagratara tahap kedua dan patroli keimigrasian tersebut masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Untuk seterusnya kata Miuldi, patroli keimigrasian akan diperketat dengan penambahan frekuensi, “dari (-yang memang sudah secara rutin kami lakukan), agar orang asing juga
tidak menganggap remeh hukum imigrasi di Indonesia,” kata Miuldi.

BR.MUDJO

Berita lainnya..

Berita terpopuler